Minggu, 03 April 2011

Modus - Modus Kejahatan Teknologi Informasi



Saat ini perkembangan teknologi semakin pesat kemajuannya. Seiring dengan perkembangannya timbulah modus-modus kejahatan terhadap teknologi informasi. Kejahatan yang paling sering terjadi adalah kejahatan melalui internet atau yang biasa disebut “CyberCrime”. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa kasus CyberCrime yang terjadi antara lain, pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

Jenis Cybercrime

Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:

a. Unauthorized Access

Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.

c. Penyebaran virus secara sengaja

Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

d. Data Forgery

Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion

Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

f. Cyberstalking

Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.

g. Carding

Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

h. Hacking dan Cracker

Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

i. Cybersquatting and Typosquatting

Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.

j. Hijacking

Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

k. Cyber Terorism

Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :

  • · Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • · Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • · Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • · Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.

Selain modus kejahatan melalui jaringan internet, kejahatan terjadi juga terhadap sistem komputer anda. Ancaman-ancaman canggih terhadap sistem komputer adalah program yang mengeksploitasi kelemahan sistem komputer. Ancaman-ancaman tersebut dapat dibagai dalam 2 kategori, yaitu:

  • Program-program yang memerlukan program inang (host program)

Fragmen program tidak dapat mandiri secara independen dari suatu program aplikasi, program utilitas atau program sistem.

  • Program-program yang tidak memerlukan program inang

Program sendiri yang dapat dijadwalkan dan dijalankan oleh sistem operasi

Adapun bentuk dari ancaman itu sendiri di antaranya :
• Bacteria
Bacteria adalah program yang mengkonsumsi sumber daya sistem dengan mereplikasi dirinya sendiri.
Bacteria tidak secara eksplisit merusak file.
Bacteria bereproduksi secara eksponensial, dengan cepat mengambil alih seluruh kapasitas pemroses, memori atau ruang disk, mengakibatkan penolakan pengaksesan pemakai
ke sumber daya.

• Logic Bomb
Logic Bomb adalah logik yang ditempelkan pada program komputer agar memeriksa suatu kompulan kondisi di sistem. Ketika kondisi-kondisi terpenuhi, logik mengeksekusi suatu fungsi yang menghasilkan aksi-aksi tak terotorisasi.

• Trapdoor
Trapdoor adalah titik masuk tak terdokumentasi rahasia di suatu program untuk memberikan akses tanpa metodemetode otentifikasi normal. Trapdoor telah dipakai secara benar selama bertahun-tahun oleh pemrogram untuk mencari kesalahan program. Trapdoor menjadi ancaman ketika digunakan pemrogram jahat untuk memperoleh pengaksesan tak diotorisasi

• Trojan Horse
Trojan Horse adalah rutin tak terdokumentasi rahasia ditempelkan dalam satu program berguna. Program yang berguna mengandung kode tersembunyi yang ketika dijalankan melakukan suatu fungsi yang tidak diinginkan. Eksekusi program menyebabkan eksekusi rutin yang rahasia tersebut.

• Virus
Virus adalah kode yang ditempelkan dalam satu program yang menyebabkan pengkopian dirinya disisipkan ke satu program lain atau lebih. Program menginfeksi program-program lain dengan memodifikasi program-program tersebut. Modifikasi itu termasuk memasukkan kopian program virus yang kemudian dapat menginfeksi program-program lain.

• Worm
Worm adalah program yang dapat mereplikasi dirinya dan mengirim kopian-kopian dari komputer ke komputer lewat hubungan jaringan. Network Worm menggunakan jaringan untuk menyebarkan dari sistem ke sistem lain. Sekali aktif di suatu sistem, network worm dapat berlaku seperti virus, bacteria atau trojan horse atau emlakukan sejumlah aksi menjengkelkan atau menghancurkan.

Selasa, 08 Maret 2011

UU No.19 Tentang HAKI


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang UU No.19 HAKI. Definisi dari Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI adalah padanan kata dari Intellectual Property Rights. Ada dua kategori pengertian HAKI, yang pertama adalah pengertian HAKI dalam istilah sehari-hari yaitu segala sesuatu yang berasal dari hasil pemikiran manusia seperti ide, invensi, puisi, merek, desain, semi konduktor dan sebagainya. Yang kedua adalah pengertian HAKI dalam konsep hukum yaitu seperangkat aturan hukum yang memberikan jaminan hak eksklusif untuk mengekploitasi HAKI dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis-jenis HAKI.

Ada dua kelompok besar dalam pembagian HAKI yang pertama yaitu : Hak kekayaan Industri (industrial property rights) yang meliputi : Paten, Merek, Desain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sedangkan yang kedua adalah Hak Cipta yang memberikan perlindungan untuk karya tulis, karya sastra dan karya seni ( literary and artistic work).

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dijabarkan secara jelas mengenai apa saja yang berkaitan erat tentang Hak Cipta seperti dijelaskan mengenai pengertian Hak Cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, Pengumuman, Perbanyakan, Potret, Program Komputer, Hak Terkait, Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran, Permohonan, Lisensi, Kuasa, Menteri, dan Direktorat Jenderal.

Pasal 1 angka 1 UU 19/2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

Hak cipta pada hakekatnya adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Konsekuensi logis dari definisi ini adalah:

  • Peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral HKI hanyalah sebagai administrator, akan tetapi tidak menerbitkan atau memberikan hak seperti paten. Hal ini tercermin dalam sistem pendaftaran hak cipta yang bersifat Negatif Deklaratif artinya Setiap orang yang mendaftarkan karya ciptanya dianggap sebagai pencipta, kecuali terbukti sebaliknya;
  • Pendaftaran ciptaan bukanlah suatu keharusan, karena tanpa pendaftaranpun karya cipta secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 2). Adapun cara yang diakui secara internasional sebagai berikut:

· Untuk karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra cukup dengan membubuhkan tanda Ó disertai nama pencipta dan tahun penerbitan.

· Untuk karya rekaman (audio dan audiovisual) dengan membubuhkan tanda P atau N didalam lingkaran disertai tahun penerbitan.

· Untuk memperkuat pengakuan perlindungan hak cipta dapat ditambahkan maklumat “Todos los derechos reservados” /“All Rights Reversed”13

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK