Selasa, 08 Maret 2011

UU No.19 Tentang HAKI


Pada kesempatan kali ini saya akan membahas sedikit tentang UU No.19 HAKI. Definisi dari Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI adalah padanan kata dari Intellectual Property Rights. Ada dua kategori pengertian HAKI, yang pertama adalah pengertian HAKI dalam istilah sehari-hari yaitu segala sesuatu yang berasal dari hasil pemikiran manusia seperti ide, invensi, puisi, merek, desain, semi konduktor dan sebagainya. Yang kedua adalah pengertian HAKI dalam konsep hukum yaitu seperangkat aturan hukum yang memberikan jaminan hak eksklusif untuk mengekploitasi HAKI dalam jangka waktu tertentu berdasarkan jenis-jenis HAKI.

Ada dua kelompok besar dalam pembagian HAKI yang pertama yaitu : Hak kekayaan Industri (industrial property rights) yang meliputi : Paten, Merek, Desain, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, sedangkan yang kedua adalah Hak Cipta yang memberikan perlindungan untuk karya tulis, karya sastra dan karya seni ( literary and artistic work).

Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.

Dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, dijabarkan secara jelas mengenai apa saja yang berkaitan erat tentang Hak Cipta seperti dijelaskan mengenai pengertian Hak Cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang Hak Cipta, Pengumuman, Perbanyakan, Potret, Program Komputer, Hak Terkait, Pelaku, Produser Rekaman Suara, Lembaga Penyiaran, Permohonan, Lisensi, Kuasa, Menteri, dan Direktorat Jenderal.

Pasal 1 angka 1 UU 19/2002 menyatakan: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”.

Hak cipta pada hakekatnya adalah perjanjian antara pencipta dengan pihak lain untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaannya. Konsekuensi logis dari definisi ini adalah:

  • Peran pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral HKI hanyalah sebagai administrator, akan tetapi tidak menerbitkan atau memberikan hak seperti paten. Hal ini tercermin dalam sistem pendaftaran hak cipta yang bersifat Negatif Deklaratif artinya Setiap orang yang mendaftarkan karya ciptanya dianggap sebagai pencipta, kecuali terbukti sebaliknya;
  • Pendaftaran ciptaan bukanlah suatu keharusan, karena tanpa pendaftaranpun karya cipta secara otomatis sudah mendapatkan perlindungan hukum (Pasal 2). Adapun cara yang diakui secara internasional sebagai berikut:

· Untuk karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra cukup dengan membubuhkan tanda Ó disertai nama pencipta dan tahun penerbitan.

· Untuk karya rekaman (audio dan audiovisual) dengan membubuhkan tanda P atau N didalam lingkaran disertai tahun penerbitan.

· Untuk memperkuat pengakuan perlindungan hak cipta dapat ditambahkan maklumat “Todos los derechos reservados” /“All Rights Reversed”13

Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

sumber : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Tidak ada komentar:

Posting Komentar